( Always give the best )

Sabtu, 24 November 2012

Aurat Wanita Menurut Syari'at Islam


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

   Aurat Wanita Menurut Syari'at IslamPara ulama memang berbeda dalam menetapkan batas aurat wanita. Yang umumnya mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan. Namun sebagian ulama Al-Hanafiyah dan khususnya Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan bahwa yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki. Kaki yang dimaksud bukan dari pangkal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam, yaitu dari tumit kaki ke bawah. Menurut beliau qadam bukan karena aurat karena kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Sehingga para wanita pengikut mazhab Al-Hanafiyah sudah merasa cukup shalat dengan menggunakan rok panjang sebagai bawahan tanpa harus menutup bagian bawah kakinya dan tanpa harus mengenakan kaos kaki.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Sehingga kaki tetap merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada non mahram. Baik di dalam shalat mapun di luar shalat.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir   atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6, Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat.

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

Selain itu ada hadits Aisyah ra yang menetapkan batas aurat wanita :

Seorang wanita yang sudah haidh itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini  Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

Memang ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa hadits Asma` binti Abu Bakar dianggap dhaif, tapi tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.



Sumber : 
http://kucobaberbagi.blogspot.com/2012/10/aurat-wanita-menurut-syariat-islam.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Aurat Wanita Menurut Syari'at Islam

12 komentar:

  1. yg di sukai pria adalah nomer delapan
    bondowoso-jawa.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Banyak info yang menarik disini, ijin bookmark, makasih ya :D

    Salam Sehat Sesama Anggota Grup Republik Blogger Nusantara (Wahyu Grafitianz)

    BalasHapus
  3. Blogwalking hari minggu sob

    Salam Sehat Sesama Anggota Grup Republik Blogger Nusantara #Admin(Eko Budi Santoso)

    BalasHapus
  4. hmm info yang menarik, nyimak aja dulu :D

    Salam Sehat Sesama Anggota Grup Republik Blogger Nusantara dari Khewayz

    BalasHapus
  5. Huft tpi kebanyakan wanita sekaran memilih no 1 Sob ,,,

    blogwalking ,,
    http://srezky.blogspot.com

    BalasHapus
  6. Saya masih dalam proses,,terkadang no 3 terkadang naik ke no 5 & 6,,insyallah akan menetap di no 6,,doakan saja,,semua kan butuh proses ;-)
    kunjungi blog saya yach ;-)
    http://ibumudabijak.blogspot.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. haha, iya benar ..
      semua butuh proses :D

      ok. sob :)

      Hapus
  7. wah..keren2...ini info penting..
    secar syariat iya....
    hati???...angkat tangan ....ehehehe

    BalasHapus

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena telah berkunjung ke blog saya dan saya mohon agar anda berkomentar mengenai artikel yang sudah saya tulis, terimakasih ya....