( Always give the best )

Kamis, 25 Oktober 2012

Cara Menanggulangi Permasalahan Korupsi di Daerah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


               Sebelumnya saya tanya dulu ya .. apa sih KPK itu ? dan apa sih sebenarnya tugas tugas KPK itu ?
Ok, mari baca semuanya disini ..

PENDAHULUAN

             Ya .. Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:



■ Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

■ Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
■ Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
■ Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
■   Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
■   Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■  Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
■  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan  

     pemberantasan tindak pidana korupsi.

■   Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.



Permasalahan Korupsi : 


   Korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.
a. Faktor Penyebab Korupsi
   Faktor penyebab korupsi yang paling signifikan di daerah adalah faktor politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya.
   Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
    Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan negara.
Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di daerah-daereah. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga legislatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif.

b. Masalah-Masalah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

    UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime—Kantor PBB Untuk Masalah Obat-Obatan Terlarang dan Tindak Kejahatan) mengemukakan bahwa setidak-tidaknya ada empat kendala atau “berita buruk” (bad news) bagi upaya pemberantasan korupsi di dunia, termasuk di Indonesia dan daerah-daerah. Berita buruk yang pertama adalah kurangnya dana yang diinvestasikan pemerintah untuk program pemberantasan korupsi. Berita buruk yang kedua adalah kurangnya bantuan yang diberikan oleh negara-negara donor bagi program pemberantasan korupsi.
Berita buruk yang ketiga adalah kurangnya pengetahuan dan pengalaman aparat-aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dan, berita buruk yang keempat adalah rendahnya insentif dan gaji para pejabat publik.Diluar masalah-masalah di atas, ada pula beberapa hal lain yang turut menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah. Diantara kelemahan-kelemahan tersebut adalah: (i) tidak jelasnya pembagian kewenangan antara jaksa, polisi dan KPK dan tidak adanya prinsip pembuktian terbalik dalam kasus korupsi; (ii) lemahnya dan tidak jelasnya mekanisme perlindungan saksi, sehingga seseorang yang dianggap mengetahui bahwa ada penyelewengan di bidang keuangan tidak bersedia untuk dijadikan saksi/memberikan kesaksian.Hambatan yang kedua berkaitan dengan kurangnya transparansi lembaga eksekutif dan legislatif terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Mekanisme pemeriksaan terhadap pejabat–pejabat eksekutif dan legislatif juga terkesan sangat birokratis, terutama apabila menyangkut izin pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang terindikasi korupsi. Hambatan yang ketiga berkaitan dengan integritas moral aparat penegak hukum serta ketersediaan sarana dan prasarana penunjang keberhasilan mereka dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hambatan yang keempat berkaitan dengan masalah kultur/budaya, dimana sebagian masyarakat telah memandang korupsi sebagai sesuatu yang lazim dilakukan secara turun-temurun, disamping masih kuatnya budaya enggan untuk menerapkan budaya malu.

cCara Menanggulangi Korupsi Menurut saya :

   Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut saya untuk mengatasi permasalahan tersebut, bahwa setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi intensitas korupsi di daerah, yaitu:
1. Memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi;
2. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law;
3. Para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi; dan
4. Memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi.
   Ok, Sekian dulu postingan dari saya tentang "Permasalahan Korupsi di Daerah dan Cara Menanggulangi nya" jika ada yang ditanyakan silakan berkomentar.Terima kasih.






Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Cara Menanggulangi Permasalahan Korupsi di Daerah

9 komentar:

  1. wah .. nice post kk.
    ijin copas ya buat tugas, ntar gw kasih sumbernya kok :D

    BalasHapus
  2. Semoga pengurus dan staff KPK 2012 bisa baca artikel ini :)

    Ini harapan demi hilangnya korupsi di Indonesia

    Pemimpinnya bersih rakyatnya juga bersih ..

    BalasHapus
  3. Wahh .. keren nih artikel nya,
    semoga sukses jadi ketua KPK ya ..
    hehe ^_^

    BalasHapus
  4. bagus dan artikel ente..
    mak nyus

    BalasHapus
  5. inspiratif
    semoga sukses selalu..
    dan semangat tetap terpelihara
    Semoga Indonesia bisa bebas dari Korupsi untuk Indonesia Mandiri

    salam ayobai (Ayo Bangkit Indonesia)

    BalasHapus

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena telah berkunjung ke blog saya dan saya mohon agar anda berkomentar mengenai artikel yang sudah saya tulis, terimakasih ya....